Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya
Post by Azimaki
Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate")
adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat
dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles
E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan
terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang
digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.[1]
Pajak adalah
pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk
kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak
akan merasakan manfaat dari pajak secara
langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk
kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk
melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Ciri-ciri Pajak
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN
2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan
pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pajak Merupakan Kontribusi
Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki
kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga
negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga
negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp2.050.000
per bulan. Jika Anda adalah karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun
pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari Rp2 juta, maka wajib
membayar pajak. Jika Anda adalah wirausaha, maka setiap penghasilan akan
dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP
46 tahun 2013).
2. Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat
subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam
undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak
membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi
administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi.
Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah
uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan
salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar
pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang
dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda,
fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda,
dan lain-lainnya.
4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam
undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang
mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Perspektif
Pajak Dari Sisi Ekonomi dan Hukum
Sebagai sumber pendapatan utama
negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum.
Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:
a)
Pajak dari perspektif ekonomi
Hal ini bisa dinilai dari beralihnya
sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik
(masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi
menjadi berubah, yaitu:
Pertama, berkurangnya kemampuan
individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan
jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuan
keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan
kebutuhan masyarakat.
b)
Pajak dari perspektif hukum
Perspektif ini terjadi akibat adanya
suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya
kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara.
Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan
untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang
dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian
hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak
sebagai pembayar pajak.
Fungsi
Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Fungsi Pajak via cfo-india.in
Pajak memiliki peranan yang
signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan
sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan,
termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa
fungsi, antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan
keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas
negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan
menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk
melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.
Fungsi mengatur tersebut antara lain:
·
Pajak dapat
digunakan untuk menghambat laju inflasi.
·
Pajak dapat
digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor
barang.
·
Pajak dapat
memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam
negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
·
Pajak dapat
mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin
produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan
dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan
kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk
menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi
inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang
beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau
deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat
ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas
merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk
Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang
pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia
adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
Tanggung jawab atas kewajiban
membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban
tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem
Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban
melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha
sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi
Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis
Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat
Ada beberapa jenis pajak yang
dipungut pemerintah dari masyarakat atau wajib pajak, yang dapat digolongkan
berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.
1.
Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak
digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.
a)
Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung merupakan pajak
yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan
tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala,
tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang
menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang
mewah, di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.
b)
Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak langsung merupakan pajak yang
diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak
yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak
yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang
terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain.
Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.
2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi pemungutnya,
pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.
a)
Pajak Daerah (Lokal)
Pajak daerah merupakan pajak yang
dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri,
baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya: pajak
hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.
b)
Pajak Negara (Pusat)
Pajak negara
merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait,
seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang
tersebar di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak
pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan
masih banyak lainnya.
3.
Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek dan subjeknya,
pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.
a)
Pajak Objektif
Pajak
objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya:
pajak impor, pajak
kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.
b)
Pajak Subjektif
Pajak subjektif
adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya: pajak
kekayaan dan pajak
penghasilan.
Semua pengadministrasian yang
berhubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan
pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah, dilaksanakan di Kantor
Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah
setempat.
Manfaatnya
Demikian ulasan mengenai pengertian
pajak dan fungsinya, semoga bermanfaat bagi kita semua. Sebagai warga negara
kita wajib taat membayar pajak. Sedangkan pemerintah sebagai pengelola harus
dapat memanfaatkan pajak dengan semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat.
Semoga kita semua dapat merasakan manfaat dari pajak secara maksimal.
Sumber Referensi :
https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya
Ciri-ciri Pajak via dentalcpas.com
Perspektif Pajak via staticflickr.com
Fungsi Pajak via cfo-india.in
Jenis Pajak via mmbiztoday.com
Sumber Referensi :
https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya
Ciri-ciri Pajak via dentalcpas.com
Perspektif Pajak via staticflickr.com
Fungsi Pajak via cfo-india.in
Jenis Pajak via mmbiztoday.com
No comments:
Post a Comment