Thursday, November 21, 2019

Wednesday, October 23, 2019

TEKNOLOGI ANALOG MENJADI DIGITAL

Pengaruh Mobilitas, Efektifitas, dan Identitas terhdap Budaya pada Teknologi pemutar musik yaitu kaset menjadi mp3 player

Di zaman ini bukan suatu hal yang luar biasa orang menggunakan teknologi untuk kebutuhan sehari-hari, banyak nya teknologi sekarang yang memudahkan urusan manusia. seperti berkomunikasi sekarang lebih mudah menggunakan handphone, bermain game sekarang lebih mudah bisa menggunakan gadget/hp kalian.

Perkembangan teknologi sekarang meningkat pesat, dari teknologi analog menjadi teknologi digital. apa itu teknologi analog? dan digital? Teknologi analog adalah teknologi yang menggunakan sistem manual, sedangkan Teknologi digital adalah teknologi dari perkembangan analog yang memakai sistem komputer sehingga disebut digital.
apa sih contohnya? seperti remot tv dari analog menjadi remot tv digital, atau jam analog menjadi jam digital. dengan adanya digital kita dapat mempermudah pekerjaan. nah begitu juga dengan kaset yang menjadi mp3 player.

Pengaruh terhadap mobilitas

Apa itu mobilitas ? mobilitas adalah gerak perubahan yang terjadi di antara warga masyarakat, baik secara fisik maupun secara sosial.
http://sosiologis.com/mobilitas-sosial

jadi mobilitas pada mp3 player yaitu kita tidak harus mengeluarkan uang untuk membeli kaset, dengan memakai mp3 player, kita dapat memainkan musik secara gratis atau bisa kita beli yang original dengan berbayar. jadi tergantung keinginan kita. jikalau ingin memainkan musik menggunakan kaset, kita harus membeli kaset yang baru jika ingin memainkan lagu baru. jadi mp3 player memudahkan kita untuk mendengarkan musik.

Efektivitas nya

Efektivitas adalah pengukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan yang diukur dengan kualitas, kuantitas, dan waktu, sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya.
http://antarberita.blogspot.com/2013/09/pengertian-efektivitas-dan-efisiensi.html

jadi efektivitas dari mp3 player yaitu lebih memudahkan proses untuk memutar musik, jikalau memutar musik dengan menggunakan kaset terlalu rumit kita harus mencari dan memilih kaset yg kita inginkan, berbeda dengan mp3 player yg simpel, kita hanya mendownload lagu yg kita inginkan lalu putar.

Identitas terhadap Budaya

Identitas adalah jati diri atau suatu informasi mengenai suatu hal yang menggambarkan hal itu.
sedangkan Budaya adalah suatu kebiasaan atau kepercayaan yang sifatnya turun temurun yang akhirnya tertanam kedalam kehidupan sosial.



Identitas mp3 player ini memang ada sejak jaman teknologi berkembang, tapi musik ada sejak dahulu kala. bertahun tahun mengalami perkembangan baik genre maupun teknologinya, seperti kaset yang berkembang menjadi mp3 player dijaman ini.





Wednesday, October 9, 2019

Teknologi Internet & New Media

Apa itu teknologi Internet ?

berdasarkan yang kita ketahui Teknologi adalah sarana yang menyediakan barang-barang yang diperlukan untuk keperluan kelangsungan dan kenyamanan hidup yang mempermudah pekerjaan manusia.
sedangkan Internet adalah suatu sistem jaringan komputer yang saling terhubung secara global dengan menggunakan paket protokol internet (IP).
jadi Teknologi Internet adalah suatu sarana (komputer) yg terhubung pada jaringan yang memiliki IP.
Alamat IP setiap komputer pasti unik dimana berbentuk kombinasi angka yang menunjukkan identitas sebuah komputer pada jaringan internet.

Internet memiliki beberapa fungsi penting yang sangat dibutuhkan oleh manusia, khususnya masyarakat urban di dunia. Berikut ini adalah beberapa fungsi internet:
1. Sebagai Media Komunikasi
komunikasi sangat penting bagi manusia, karena dapat saling menukar suatu informasi.

2. Sebagai Media untuk Akses Informasi
Informasi suatu data yang dapat menjelaskan suatu fakta, dan internet berguna sebagai Akses Informasi yg kita cari.

3. Sebagai Bertukar Sumber Daya
dalam internet kita juga bisa saling bertukar sumber daya, seperti berbagi makalah, jurnal, atau blog yang saya tulis ini.

4. Sebagi Media untuk Akses Berita
berita adalah suatu informasi yang berdasarkan fakta yang telah terjadi. melalui internet kita dapat mengakses berita melalui media online atau situs berita online.

Manfaat Internet bagi Manusia

Setelah memahami pengertian internet dan fungsinya, tentunya kita juga perlu mengetahui apa manfaat internet. Manfaat internet bagi manusia sangat erat kaitannya dengan fungsi internet itu sendiri.
Manfaat internet secara umum adalah memberikan kemudahan bagi manusia dalam berbagai aktivitas. Berikut ini adalah beberapa manfaat dari penggunaan internet:
1. Komunikasi Lebih Cepat
2. Menambah Wawasan dan Pengetahuan
3. Kemudahan dalam Transaksi
4. Kemudahan dalam Pemasaran Bisnis
5. Sarana Hiburan
6. Kemudahan dalam Mencari Informasi

semua pekerjaan pasti memiliki dampak positif dan negatif. ini adalah dampak positif dan negatif dalam berinternet:

Dampak Positif dalam internet adalah dengan internet kita dapat mengakses suatu informasi, mencari berita, saling tukar sumber daya, dapat berkomunikasi. dan internet juga dapat mempermudah suatu transaksi dengan cara online.

Dampak Negatif nya adalah dengan berinternet kita harus selalu berhati-hati karena internet juga dapat memicu adanya penipuan, mudahnya muncul informasi bohong (HOAX), maraknya aksi cyber bullying. selain itu kita juga dapat memicu potensi kecanduan internet dan penggunaan waktu yang tidak produktif.

sedikit sumber dari :
https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/internet/pengertian-internet.html





New Media

Apa itu New Media?
New Media atau bisa disebut Media Baru adalah Media Teknologi melibatkan komputer (alat teknologi) yang terbentuk dari interaksi manusia dengan komputer dan internet.
Termasuk didalamnya adalah Web, Blog, Online Social Network, Online Forum, dan lain lain yang menggunakan komputer sebagai media nya.

Pandangan Manusia terhadap New Media
Pandangan terhadap new media dapat berpengaruh positif dan negatif. bisa kita lihat positif dari new media yaitu informasi dari new media sangat mudah dan sangat cepat, bisa diakses dimanapun dan kapanpun. negatif nya yaitu informasi dari media tak terbatas sehingga dapat masuknya budaya luar. hal ini meyebabkan punah nya budaya kita.

Manfaat New Media

ini adalah beberapa manfaat new media yang bisa saya simpulkan, diantaranya :
  • Memudahkan menjalin komunikasi
dengan menggunakan new media kita dapat mengakses jejaring sosial seperti facebook, whatssapp, twitter, instagram, dll.
  • Memudahkan Penjualan
dengan new media dapat mudah berjualan dan mempromosikan penjualan, dengan membuka online shop.
  • Memudahkan Pendidikan
di zaman era digital ini, kita bisa belajar secara online, memudahkan mencari materi apapun, dan juga bisa saling sharing tentang pendidikan.

Aplikasi New Media
  1. Jejaring Sosial : Facebook, Twitter, Instagram
  2. Online Shop : Shopee, Bukalapak, Tokopedia
  3. Informasi/Pendidikan : Wikipedia, Google, Blog

Aplikasi New Media yang ingin saya buat

bisa kita simpulkan bahwa new media dapat mempermudah pekerjaan manusia, banyak macam aplikasi new media yang telah di buat oleh developer. oleh karena itu saya mempunyai ide untuk membuat aplikasi new media agar mempermudah manusia. aplikasi yang ingin saya buat yaitu dalam bidang olahraga, terutama futsal dan sepakbola.
Aplikasi saya bernama GO-BALL, Go-Ball  atau bisa disebut gobol adalah semacam aplikasi olahraga sepak bola dan futsal, yang bisa mencari lawan dan kawan untuk bermain. dalam gobol ini memiliki fitur find team yaitu dapat mencari kawan satu tim, sedangkan find enemy dapat mencari lawan musuh. inilah aplikasi gobol yang insyallah akan saya buat. Terimakasih

Tuesday, January 8, 2019

Penggelapan Pajak itu merugikan


PENGERTIAN PENGGELAPAN PAJAK
Penggelapan Pajak (Tax Evasion)
Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah penggelapan pajak. Hal ini perbuatan kriminal, karena menyalahi aturan yang berlaku.
Penggelapan pajak (tax evasion) secara umum bersifat melawan hukum (ilegal) dan mencakup perbuatan sengaja tidak melaporkan secara lengkap dan benar obyek pajak atau perbuatan melanggar hukum (fraud) lainnya.
Penggelapan pajak terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya.
Secara garis besar Penggelapan Pajak (Tax Evasion) adalah upaya penyelundupan pajak, Suatu skema memperkecil pajak yang terutang dengan cara melanggar ketentuan perpajakan (illegal).



Contoh kasus penggelapan pajak :
·                  Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya, omzet 10 milyar hanya dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan sebesar 5 milyar misalnya.
·                  Menggelembungkan biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif;
·                  Transaksi export fiktif,
·                  Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan
·                  tidak melaporkan sebagian penjualan
·                  memperbesar biaya dengan cara fiktif
·                  memungut pajak tetapi tidak menyetor

Wajib pajak kecil cenderung melakukan penggelapan pajak (Tax Evation). Karena:
·                  Tidak punya kemampuan untuk mencari celah undang-undang pajak.
·                  Apabila dokter/profesional bebas menyembunyikan sebahagian pendapatannya, kecil kemungkinan diketahui oleh fiscus karena dia sendiri yang mencatat penghasilannya.
·                  Penghasilan para profesional bebas sulit dilacak oleh fiscus karena biaya yang dibayar oleh pasien kepada dokter tidak mengurangi penghasilan kena pajak seseorang. Biaya tersebut dianggap sebagai konsumsi.
DJP (Direktorat Jendral Pajak) sebagai otoritas pajak di Indonesia dalam melaksanakan tugasnya mempunyai dua fungsi besar yaitu fungsi pelayanan dan fungsi penegakkan hukum. Contoh pelayanan adalah memberikan pelayanan pendaftaran NPWP, Pengukuhan PKP, Sosialisasi Perpajakan dan lain-lain. Selain fungsi pelayanan tersebut, DJP juga melakukan penegakkan hukum bagi pelanggar hukum pajak:


Penegakkan hukum ringan (Soft Law Enforcement) dikenakan atas pelanggaran yang bersifat administrasi, yaitu berupa denda dan/atau bunga (sanksi administrasi umum), misalnya telat lapor SPT tahunan Orang pribadi dikenakan denda Rp. 100.000,-
Penegakkan hukum berat (Hard Law Enforcement) dikenakan atas tindak pidana perpajakan, sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi khusus dan sanksi pidana.

Berikut ringkasan beberapa pasal dalam KUP yang dikenakan atas tindak pidana perpajakan diantaranya:

Pasal 38: Perbuatan alpa dalam pidana pajak, Tidak menyampaikan SPT, Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar (bukan untuk pertama kali), dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Kurungan maksimal satu tahun, atau Denda maksimal dua kali pajak yang terutang atau kurang dibayar.

Pasal 39 Ayat (1): Perbuatan sengaja :

·                  Tidak mendaftarkan diri;
·                  Menyalahgunakan NPWP/NPPKP;
·                  Tidak menyampaikan SPT;
·                  Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/tidak lengkap;
·                  Menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
·                  Memperlihatkan pembukuan palsu/dipalsukan;
·                  Tidak menyelenggarakan/memperlihatkan/meminjamkan Pembukuan;
·                  Tidak menyimpan buku, catatan, dokumen cfm pasal 28 ayat (11) UU KUP;
·                  Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut,

Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Penjara minimal 6 bulan maksimal 6 Tahun dan Denda minimal 2 kali maksimal 4 kali jumlah pajak  yang terutang/kurang dibayar

Pasal 39 ayat (2) : Pengulangan perbuatan Pidana; Ancaman Pidana sebagaimana dimaksud (Pasal 39 Ayat (1)) dilipatkan dua, Dengan syarat belum lewat satu tahun selesai menjalani pidana, melakukan lagi Tindak Pidana

Pasal
39 ayat (3) : Perbuatan Percobaan Pidana, Percobaan :

·                  Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPKP.
·                  Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

(Dalam rangka mengajukan restitusi atau kompensasi atau pengkreditan pajak), sanksi Pidana Penjara Minimal 6 Bulan Maksimal 2 Tahun dan Denda Minimal 2 Kali Maksimal 4 Kali jumlah restitusi atau kompensasi atau pengkreditan pajak.

Pasal 39A : Sengaja Menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur pajak, bukti potput, dan /atau SSP yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, sanksi pidana Penjara minimal 2 Tahun maksimal 6 Tahun Serta Denda Minimal 2 Kali Maksimal 6 Kali jumlah faktur pajak atau Potput atau SSP.



Pasal 41A : Tidak memberikan keterangan/bukti, Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, terkait dengan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta. (Pasal 35 ayat (1) UU KUP).

Setiap orang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 41B : menghalangi/mempersulit penyidikan, Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 41C : Tidak memberikan data/informasi :



1.               Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 35 ayat (1) UU KUP) jika setiap orang dengan sengaja tidak memenuhinya, diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
2.               Setiap orang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban Pasal 35A ayat (1), pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
3.               Setiap orang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda maks. Rp800.000.000,00
4.               Setiap orang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada Negara, pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.


Pasal 43: Penyertaan Perbuatan Pidana,


1.               Ketentuan sebagaimana  pasal 39 dan 39A berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan, membantu melakukan tindak pidana
2.               Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan 41B berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.





Pasal 40 : Daluarsa: Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau sepuluh tahun sejak:
·                  saat terutangnya pajak,
·                  berakhirnya Masa Pajak,
·                  berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau
·                  berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan

Pasal 34: Rahasia Jabatan:  Pejabat dan Tenaga Ahli dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.

Kecuali pejabat dan tenaga ahli :

·                  sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; atau
·                  ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.

Sanksi karena :


1.               ALPA: Pidana kurungan selama-lamanya satu tahun, dan denda setinggi-tingginya  Rp25.000.000,00
2.               SENGAJA : Pidana Penjara selama-lamanya dua tahun, dan denda setinggi-tingginya  Rp50.000.000,00

Pasal 36A: Pegawai Pajak yang: terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak, menguntungkan diri sendiri, diancam dengan pidana Pasal 368 KUHP;

dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya:

1.               memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu,
2.               untuk membayar atau
3.               menerima pembayaran, atau
4.               untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,

diancam dengan pidana Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan perubahannya.

 

 

 

 

Akibat-Akibat Penggelapan Pajak


1. Dalam bidang keuangan
Pengelakan pajak merupakan pos kerugian bagi kas negara karena dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti kenaikan tarif pajak, keadaan inflasi, dll.


2. Dalam bidang ekonomi
Pengelakan pajak sangat mempengaruhi persaingan sehat diantara para pengusaha. Maksudnya, pengusaha yang melakukan pengelakan pajak dengan cara menekan biayanya secara tidak wajar. Sehingga, perusahaan yang mengelakkan pajak memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan pengusaha yang jujur. Walaupun dengan usaha dan produktifitas yang sama, si pengelak pajak mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pengusaha yang jujur.
Pengelakan pajak menyebabkan stagnasi (macetnya) pertumbuhan ekonomi atau perputaran roda ekonomi. Jika mereka terbiasa melakukan pengelakan pajak, mereka tidak akan meningkatkan produktifitas mereka. Untuk memperoleh laba yang lebih besar, mereka akan melakukan pengelakan pajak.
Langkanya modal karena wajib pajak berusaha menyembunyikan penghasilannya agar tidak diketahui fiscus. Sehingga mereka tidak berani menawarkan uang hasil penggelapan pajak tersebut ke pasar modal.


3. Dalam bidang psikologi

Jika wajib pajak terbiasa melakukan penggelapan pajak, itu sama saja membiasakan untuk selalu melanggar undang-undang. Jika wajib pajak menggelapkan pajak, maka wajib pajak mendapatkan keuntungan bersih yang lebih besar. Jika perbuatannya melangggar undang-undang tidak diketahui oleh fiscus, maka dia akan senang karena tidak terkena sangsi dan menimbulkan keinginan untuk mengulangi perbuatannya itu lagi pada tahun-tahun berikutnya dan diperluas lagi tidak hanya pada pelanggaran undang-undang pajak, tetapi juga undang-undang yang lainnya.

Sumber Referensi :
http://amtadin.blogspot.com/2016/04/penggelapan-pajak.html


Apa itu Pajak ?

Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya
Post by Azimaki

Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.[1]
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Ciri-ciri Pajak
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp2.050.000 per bulan. Jika Anda adalah karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari Rp2 juta, maka wajib membayar pajak. Jika Anda adalah wirausaha, maka setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).
2. Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.
4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Perspektif Pajak Dari Sisi Ekonomi dan Hukum
Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:
a) Pajak dari perspektif ekonomi
Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:
Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
b) Pajak dari perspektif hukum
Perspektif ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat

Fungsi Pajak via cfo-india.in
Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
·        Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
·        Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
·        Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
·        Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat

Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat atau wajib pajak, yang dapat digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.
1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.
a) Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah, di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.
b) Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.
2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.
a) Pajak Daerah (Lokal)
Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.
b) Pajak Negara (Pusat)
Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.




3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.
a) Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.
b) Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Semua pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah, dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.
Manfaatnya
Demikian ulasan mengenai pengertian pajak dan fungsinya, semoga bermanfaat bagi kita semua. Sebagai warga negara kita wajib taat membayar pajak. Sedangkan pemerintah sebagai pengelola harus dapat memanfaatkan pajak dengan semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat. Semoga kita semua dapat merasakan manfaat dari pajak secara maksimal.

Sumber Referensi : 
https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya
Ciri-ciri Pajak via dentalcpas.com
Perspektif Pajak via staticflickr.com
Fungsi Pajak via cfo-india.in
Jenis Pajak via mmbiztoday.com