Apa itu demokrasi dan bagaimana demokrasi di Era Digital ?
Serta Apa itu Revolusi Industri ?
https://m.youtube.com/watch?v=IIHPe4XbPQM
Thursday, November 21, 2019
Wednesday, October 23, 2019
TEKNOLOGI ANALOG MENJADI DIGITAL
Pengaruh Mobilitas, Efektifitas, dan
Identitas terhdap Budaya pada Teknologi pemutar musik yaitu kaset menjadi mp3
player
Di zaman ini bukan suatu hal yang luar biasa orang menggunakan teknologi
untuk kebutuhan sehari-hari, banyak nya teknologi sekarang yang memudahkan
urusan manusia. seperti berkomunikasi sekarang lebih mudah menggunakan
handphone, bermain game sekarang lebih mudah bisa menggunakan gadget/hp kalian.
Perkembangan teknologi sekarang meningkat pesat, dari teknologi analog
menjadi teknologi digital. apa itu teknologi analog? dan digital? Teknologi
analog adalah teknologi yang menggunakan sistem manual, sedangkan Teknologi
digital adalah teknologi dari perkembangan analog yang memakai sistem komputer
sehingga disebut digital.
apa sih contohnya? seperti remot tv dari analog menjadi remot tv digital,
atau jam analog menjadi jam digital. dengan adanya digital kita dapat
mempermudah pekerjaan. nah begitu juga dengan kaset yang menjadi mp3 player.
Pengaruh terhadap mobilitas
Apa
itu mobilitas ? mobilitas adalah gerak perubahan yang terjadi di
antara warga masyarakat, baik secara fisik maupun secara sosial.
http://sosiologis.com/mobilitas-sosial
jadi
mobilitas pada mp3 player yaitu kita tidak harus mengeluarkan uang untuk
membeli kaset, dengan memakai mp3 player, kita dapat memainkan musik secara
gratis atau bisa kita beli yang original dengan berbayar. jadi tergantung
keinginan kita. jikalau ingin memainkan musik menggunakan kaset, kita harus
membeli kaset yang baru jika ingin memainkan lagu baru. jadi mp3 player
memudahkan kita untuk mendengarkan musik.
Efektivitas nya
Efektivitas
adalah pengukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan-tujuan yang telah
ditentukan yang diukur dengan kualitas, kuantitas, dan waktu,
sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya.
http://antarberita.blogspot.com/2013/09/pengertian-efektivitas-dan-efisiensi.html
jadi
efektivitas dari mp3 player yaitu lebih memudahkan proses untuk memutar musik,
jikalau memutar musik dengan menggunakan kaset terlalu rumit kita harus mencari
dan memilih kaset yg kita inginkan, berbeda dengan mp3 player yg simpel, kita
hanya mendownload lagu yg kita inginkan lalu putar.
Identitas terhadap Budaya
Identitas
adalah jati diri atau suatu informasi mengenai suatu hal yang menggambarkan hal
itu.
sedangkan
Budaya adalah suatu kebiasaan atau kepercayaan yang sifatnya turun temurun yang
akhirnya tertanam kedalam kehidupan sosial.
Identitas mp3 player ini
memang ada sejak jaman teknologi berkembang, tapi musik ada sejak dahulu kala.
bertahun tahun mengalami perkembangan baik genre maupun teknologinya, seperti
kaset yang berkembang menjadi mp3 player dijaman ini.
Pengaruh Mobilitas, Efektifitas, dan
Identitas terhdap Budaya pada Teknologi pemutar musik yaitu kaset menjadi mp3
player
Di zaman ini bukan suatu hal yang luar biasa orang menggunakan teknologi
untuk kebutuhan sehari-hari, banyak nya teknologi sekarang yang memudahkan
urusan manusia. seperti berkomunikasi sekarang lebih mudah menggunakan
handphone, bermain game sekarang lebih mudah bisa menggunakan gadget/hp kalian.
Perkembangan teknologi sekarang meningkat pesat, dari teknologi analog
menjadi teknologi digital. apa itu teknologi analog? dan digital? Teknologi
analog adalah teknologi yang menggunakan sistem manual, sedangkan Teknologi
digital adalah teknologi dari perkembangan analog yang memakai sistem komputer
sehingga disebut digital.
apa sih contohnya? seperti remot tv dari analog menjadi remot tv digital,
atau jam analog menjadi jam digital. dengan adanya digital kita dapat
mempermudah pekerjaan. nah begitu juga dengan kaset yang menjadi mp3 player.
Pengaruh terhadap mobilitas
Apa
itu mobilitas ? mobilitas adalah gerak perubahan yang terjadi di
antara warga masyarakat, baik secara fisik maupun secara sosial.
http://sosiologis.com/mobilitas-sosial
http://sosiologis.com/mobilitas-sosial
jadi
mobilitas pada mp3 player yaitu kita tidak harus mengeluarkan uang untuk
membeli kaset, dengan memakai mp3 player, kita dapat memainkan musik secara
gratis atau bisa kita beli yang original dengan berbayar. jadi tergantung
keinginan kita. jikalau ingin memainkan musik menggunakan kaset, kita harus
membeli kaset yang baru jika ingin memainkan lagu baru. jadi mp3 player
memudahkan kita untuk mendengarkan musik.
Efektivitas nya
Efektivitas
adalah pengukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan-tujuan yang telah
ditentukan yang diukur dengan kualitas, kuantitas, dan waktu,
sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya.
http://antarberita.blogspot.com/2013/09/pengertian-efektivitas-dan-efisiensi.html
http://antarberita.blogspot.com/2013/09/pengertian-efektivitas-dan-efisiensi.html
jadi
efektivitas dari mp3 player yaitu lebih memudahkan proses untuk memutar musik,
jikalau memutar musik dengan menggunakan kaset terlalu rumit kita harus mencari
dan memilih kaset yg kita inginkan, berbeda dengan mp3 player yg simpel, kita
hanya mendownload lagu yg kita inginkan lalu putar.
Identitas terhadap Budaya
Identitas
adalah jati diri atau suatu informasi mengenai suatu hal yang menggambarkan hal
itu.
sedangkan
Budaya adalah suatu kebiasaan atau kepercayaan yang sifatnya turun temurun yang
akhirnya tertanam kedalam kehidupan sosial.
Identitas mp3 player ini
memang ada sejak jaman teknologi berkembang, tapi musik ada sejak dahulu kala.
bertahun tahun mengalami perkembangan baik genre maupun teknologinya, seperti
kaset yang berkembang menjadi mp3 player dijaman ini.
Wednesday, October 9, 2019
Teknologi Internet & New Media
Apa itu teknologi Internet ?
berdasarkan yang kita ketahui Teknologi adalah sarana yang menyediakan barang-barang yang diperlukan untuk keperluan kelangsungan dan kenyamanan hidup yang mempermudah pekerjaan manusia.
sedangkan Internet adalah suatu sistem jaringan komputer yang saling terhubung secara global dengan menggunakan paket protokol internet (IP).
jadi Teknologi Internet adalah suatu sarana (komputer) yg terhubung pada jaringan yang memiliki IP.
Alamat IP setiap komputer pasti unik dimana berbentuk kombinasi angka yang menunjukkan identitas sebuah komputer pada jaringan internet.
Internet memiliki beberapa fungsi penting yang sangat dibutuhkan oleh manusia, khususnya masyarakat urban di dunia. Berikut ini adalah beberapa fungsi internet:
1. Sebagai Media Komunikasi
komunikasi sangat penting bagi manusia, karena dapat saling menukar suatu informasi.
2. Sebagai Media untuk Akses Informasi
Informasi suatu data yang dapat menjelaskan suatu fakta, dan internet berguna sebagai Akses Informasi yg kita cari.
3. Sebagai Bertukar Sumber Daya
dalam internet kita juga bisa saling bertukar sumber daya, seperti berbagi makalah, jurnal, atau blog yang saya tulis ini.
4. Sebagi Media untuk Akses Berita
berita adalah suatu informasi yang berdasarkan fakta yang telah terjadi. melalui internet kita dapat mengakses berita melalui media online atau situs berita online.
Manfaat Internet bagi Manusia
Setelah memahami pengertian internet dan fungsinya, tentunya kita juga perlu mengetahui apa manfaat internet. Manfaat internet bagi manusia sangat erat kaitannya dengan fungsi internet itu sendiri.
Manfaat internet secara umum adalah memberikan kemudahan bagi manusia dalam berbagai aktivitas. Berikut ini adalah beberapa manfaat dari penggunaan internet:
1. Komunikasi Lebih Cepat
2. Menambah Wawasan dan Pengetahuan
3. Kemudahan dalam Transaksi
4. Kemudahan dalam Pemasaran Bisnis
5. Sarana Hiburan
6. Kemudahan dalam Mencari Informasi
semua pekerjaan pasti memiliki dampak positif dan negatif. ini adalah dampak positif dan negatif dalam berinternet:
Dampak Positif dalam internet adalah dengan internet kita dapat mengakses suatu informasi, mencari berita, saling tukar sumber daya, dapat berkomunikasi. dan internet juga dapat mempermudah suatu transaksi dengan cara online.
Dampak Negatif nya adalah dengan berinternet kita harus selalu berhati-hati karena internet juga dapat memicu adanya penipuan, mudahnya muncul informasi bohong (HOAX), maraknya aksi cyber bullying. selain itu kita juga dapat memicu potensi kecanduan internet dan penggunaan waktu yang tidak produktif.
sedikit sumber dari :
https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/internet/pengertian-internet.html
New Media
Apa itu New Media?
New Media atau bisa disebut Media Baru adalah Media Teknologi melibatkan komputer (alat teknologi) yang terbentuk dari interaksi manusia dengan komputer dan internet.
Termasuk didalamnya adalah Web, Blog, Online Social Network, Online Forum, dan lain lain yang menggunakan komputer sebagai media nya.
Pandangan Manusia terhadap New Media
Pandangan terhadap new media dapat berpengaruh positif dan negatif. bisa kita lihat positif dari new media yaitu informasi dari new media sangat mudah dan sangat cepat, bisa diakses dimanapun dan kapanpun. negatif nya yaitu informasi dari media tak terbatas sehingga dapat masuknya budaya luar. hal ini meyebabkan punah nya budaya kita.
Manfaat New Media
ini adalah beberapa manfaat new media yang bisa saya simpulkan, diantaranya :
Alamat IP setiap komputer pasti unik dimana berbentuk kombinasi angka yang menunjukkan identitas sebuah komputer pada jaringan internet.
Internet memiliki beberapa fungsi penting yang sangat dibutuhkan oleh manusia, khususnya masyarakat urban di dunia. Berikut ini adalah beberapa fungsi internet:
1. Sebagai Media Komunikasi
komunikasi sangat penting bagi manusia, karena dapat saling menukar suatu informasi.
2. Sebagai Media untuk Akses Informasi
Informasi suatu data yang dapat menjelaskan suatu fakta, dan internet berguna sebagai Akses Informasi yg kita cari.
3. Sebagai Bertukar Sumber Daya
dalam internet kita juga bisa saling bertukar sumber daya, seperti berbagi makalah, jurnal, atau blog yang saya tulis ini.
4. Sebagi Media untuk Akses Berita
berita adalah suatu informasi yang berdasarkan fakta yang telah terjadi. melalui internet kita dapat mengakses berita melalui media online atau situs berita online.
Manfaat Internet bagi Manusia
Setelah memahami pengertian internet dan fungsinya, tentunya kita juga perlu mengetahui apa manfaat internet. Manfaat internet bagi manusia sangat erat kaitannya dengan fungsi internet itu sendiri.
Manfaat internet secara umum adalah memberikan kemudahan bagi manusia dalam berbagai aktivitas. Berikut ini adalah beberapa manfaat dari penggunaan internet:
1. Komunikasi Lebih Cepat
2. Menambah Wawasan dan Pengetahuan
3. Kemudahan dalam Transaksi
4. Kemudahan dalam Pemasaran Bisnis
5. Sarana Hiburan
6. Kemudahan dalam Mencari Informasi
semua pekerjaan pasti memiliki dampak positif dan negatif. ini adalah dampak positif dan negatif dalam berinternet:
Dampak Positif dalam internet adalah dengan internet kita dapat mengakses suatu informasi, mencari berita, saling tukar sumber daya, dapat berkomunikasi. dan internet juga dapat mempermudah suatu transaksi dengan cara online.
Dampak Negatif nya adalah dengan berinternet kita harus selalu berhati-hati karena internet juga dapat memicu adanya penipuan, mudahnya muncul informasi bohong (HOAX), maraknya aksi cyber bullying. selain itu kita juga dapat memicu potensi kecanduan internet dan penggunaan waktu yang tidak produktif.
sedikit sumber dari :
https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/internet/pengertian-internet.html
New Media
Apa itu New Media?
New Media atau bisa disebut Media Baru adalah Media Teknologi melibatkan komputer (alat teknologi) yang terbentuk dari interaksi manusia dengan komputer dan internet.
Termasuk didalamnya adalah Web, Blog, Online Social Network, Online Forum, dan lain lain yang menggunakan komputer sebagai media nya.
Pandangan Manusia terhadap New Media
Pandangan terhadap new media dapat berpengaruh positif dan negatif. bisa kita lihat positif dari new media yaitu informasi dari new media sangat mudah dan sangat cepat, bisa diakses dimanapun dan kapanpun. negatif nya yaitu informasi dari media tak terbatas sehingga dapat masuknya budaya luar. hal ini meyebabkan punah nya budaya kita.
Manfaat New Media
ini adalah beberapa manfaat new media yang bisa saya simpulkan, diantaranya :
- Memudahkan menjalin komunikasi
dengan menggunakan new media kita dapat mengakses jejaring sosial seperti facebook, whatssapp, twitter, instagram, dll.
- Memudahkan Penjualan
dengan new media dapat mudah berjualan dan mempromosikan penjualan, dengan membuka online shop.
- Memudahkan Pendidikan
di zaman era digital ini, kita bisa belajar secara online, memudahkan mencari materi apapun, dan juga bisa saling sharing tentang pendidikan.
Aplikasi New Media
- Jejaring Sosial : Facebook, Twitter, Instagram
- Online Shop : Shopee, Bukalapak, Tokopedia
- Informasi/Pendidikan : Wikipedia, Google, Blog
sedikit sumber dari : https://shaktidarikhwan.wordpress.com/2014/09/29/new-media-definisi-pandangan-manfaat-komponen-aplikasi-dan-menganalisa-serta-menjelaskan-fitur-dari-new-media/
Aplikasi New Media yang ingin saya buat
bisa kita simpulkan bahwa new media dapat mempermudah pekerjaan manusia, banyak macam aplikasi new media yang telah di buat oleh developer. oleh karena itu saya mempunyai ide untuk membuat aplikasi new media agar mempermudah manusia. aplikasi yang ingin saya buat yaitu dalam bidang olahraga, terutama futsal dan sepakbola.
Aplikasi saya bernama GO-BALL, Go-Ball atau bisa disebut gobol adalah semacam aplikasi olahraga sepak bola dan futsal, yang bisa mencari lawan dan kawan untuk bermain. dalam gobol ini memiliki fitur find team yaitu dapat mencari kawan satu tim, sedangkan find enemy dapat mencari lawan musuh. inilah aplikasi gobol yang insyallah akan saya buat. Terimakasih
Tuesday, January 8, 2019
Penggelapan Pajak itu merugikan
PENGERTIAN PENGGELAPAN PAJAK
Penggelapan Pajak (Tax Evasion)
Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah
penggelapan pajak. Hal ini perbuatan kriminal, karena menyalahi aturan yang
berlaku.
Penggelapan pajak (tax evasion) secara umum bersifat
melawan hukum (ilegal) dan mencakup perbuatan sengaja tidak melaporkan secara
lengkap dan benar obyek pajak atau perbuatan melanggar hukum (fraud) lainnya.
Penggelapan pajak terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal
ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri
dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian
dari penghasilannya.
Secara garis besar Penggelapan Pajak (Tax
Evasion) adalah upaya penyelundupan pajak, Suatu skema memperkecil pajak
yang terutang dengan cara melanggar ketentuan perpajakan (illegal).
Contoh kasus penggelapan pajak :
·
Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya,
omzet 10 milyar hanya dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan sebesar 5
milyar misalnya.
·
Menggelembungkan biaya perusahaan dengan membebankan
biaya fiktif;
·
Transaksi export fiktif,
·
Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan
·
tidak melaporkan sebagian penjualan
·
memperbesar biaya dengan cara fiktif
·
memungut pajak tetapi tidak menyetor
Wajib pajak kecil cenderung melakukan penggelapan pajak (Tax Evation).
Karena:
·
Tidak punya kemampuan untuk mencari celah undang-undang
pajak.
·
Apabila dokter/profesional bebas menyembunyikan
sebahagian pendapatannya, kecil kemungkinan diketahui oleh fiscus karena dia
sendiri yang mencatat penghasilannya.
·
Penghasilan para profesional bebas sulit dilacak oleh
fiscus karena biaya yang dibayar oleh pasien kepada dokter tidak mengurangi
penghasilan kena pajak seseorang. Biaya tersebut dianggap sebagai konsumsi.
DJP (Direktorat Jendral Pajak) sebagai otoritas pajak
di Indonesia dalam melaksanakan tugasnya mempunyai dua fungsi besar yaitu
fungsi pelayanan dan fungsi penegakkan hukum. Contoh pelayanan adalah
memberikan pelayanan pendaftaran NPWP, Pengukuhan PKP, Sosialisasi Perpajakan
dan lain-lain. Selain fungsi pelayanan tersebut, DJP juga melakukan penegakkan
hukum bagi pelanggar hukum pajak:
Penegakkan hukum ringan (Soft Law
Enforcement) dikenakan atas pelanggaran yang bersifat administrasi,
yaitu berupa denda dan/atau bunga (sanksi administrasi umum), misalnya telat
lapor SPT tahunan Orang pribadi dikenakan denda Rp. 100.000,-
Penegakkan hukum berat (Hard Law
Enforcement) dikenakan atas tindak pidana perpajakan, sanksi yang
dikenakan adalah sanksi administrasi khusus dan sanksi pidana.
Berikut ringkasan beberapa pasal dalam KUP yang dikenakan atas tindak pidana perpajakan diantaranya:
Pasal 38: Perbuatan alpa dalam pidana pajak, Tidak menyampaikan SPT, Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar (bukan untuk pertama kali), dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Kurungan maksimal satu tahun, atau Denda maksimal dua kali pajak yang terutang atau kurang dibayar.
Pasal 39 Ayat (1): Perbuatan sengaja :
·
Tidak mendaftarkan diri;
·
Menyalahgunakan NPWP/NPPKP;
·
Tidak menyampaikan SPT;
·
Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/tidak
lengkap;
·
Menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
·
Memperlihatkan pembukuan palsu/dipalsukan;
·
Tidak menyelenggarakan/memperlihatkan/meminjamkan
Pembukuan;
·
Tidak menyimpan buku, catatan, dokumen cfm pasal
28 ayat (11) UU KUP;
·
Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut,
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
Negara, dikenakan sanksi pidana Penjara minimal 6 bulan maksimal 6
Tahun dan Denda minimal 2 kali maksimal 4 kali jumlah pajak
yang terutang/kurang dibayar
Pasal 39 ayat (2) : Pengulangan perbuatan Pidana; Ancaman Pidana sebagaimana dimaksud (Pasal 39 Ayat (1)) dilipatkan dua, Dengan syarat belum lewat satu tahun selesai menjalani pidana, melakukan lagi Tindak Pidana
Pasal 39 ayat (3) : Perbuatan Percobaan Pidana, Percobaan :
Pasal 39 ayat (2) : Pengulangan perbuatan Pidana; Ancaman Pidana sebagaimana dimaksud (Pasal 39 Ayat (1)) dilipatkan dua, Dengan syarat belum lewat satu tahun selesai menjalani pidana, melakukan lagi Tindak Pidana
Pasal 39 ayat (3) : Perbuatan Percobaan Pidana, Percobaan :
·
Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau
NPPKP.
·
Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap.
(Dalam rangka mengajukan restitusi atau kompensasi
atau pengkreditan pajak), sanksi Pidana Penjara Minimal 6 Bulan Maksimal 2
Tahun dan Denda Minimal 2 Kali Maksimal 4 Kali jumlah restitusi atau kompensasi
atau pengkreditan pajak.
Pasal 39A : Sengaja Menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur pajak, bukti potput, dan /atau SSP yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, sanksi pidana Penjara minimal 2 Tahun maksimal 6 Tahun Serta Denda Minimal 2 Kali Maksimal 6 Kali jumlah faktur pajak atau Potput atau SSP.
Pasal 39A : Sengaja Menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur pajak, bukti potput, dan /atau SSP yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, sanksi pidana Penjara minimal 2 Tahun maksimal 6 Tahun Serta Denda Minimal 2 Kali Maksimal 6 Kali jumlah faktur pajak atau Potput atau SSP.
Pasal 41A : Tidak memberikan
keterangan/bukti, Apabila dalam menjalankan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari
bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau
pihak ketiga lainnya, terkait dengan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau
penyidikan tindak pidana atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak,
pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.
(Pasal 35 ayat (1) UU KUP).
Setiap orang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 41B : menghalangi/mempersulit penyidikan, Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 41C : Tidak memberikan data/informasi :
Setiap orang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 41B : menghalangi/mempersulit penyidikan, Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 41C : Tidak memberikan data/informasi :
1.
Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan
pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan
perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 35 ayat (1) UU KUP) jika
setiap orang dengan sengaja tidak memenuhinya, diancam pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
2.
Setiap orang dengan sengaja menyebabkan tidak
terpenuhinya kewajiban Pasal 35A ayat (1), pidana kurungan paling lama 10
(sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
3.
Setiap orang dengan sengaja tidak memberikan data dan
informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, pidana kurungan paling
lama 10 (sepuluh) bulan atau denda maks. Rp800.000.000,00
4.
Setiap orang dengan sengaja menyalahgunakan data dan
informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada Negara, pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Pasal 43: Penyertaan Perbuatan Pidana,
1.
Ketentuan sebagaimana pasal 39 dan 39A berlaku
juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang menyuruh
melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan, membantu melakukan tindak
pidana
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan 41B
berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 40 : Daluarsa: Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau sepuluh tahun
sejak:
·
saat terutangnya pajak,
·
berakhirnya Masa Pajak,
·
berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau
·
berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan
Pasal 34: Rahasia Jabatan: Pejabat
dan Tenaga Ahli dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang
diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan atau
pekerjaannya.
Kecuali pejabat dan tenaga ahli :
Kecuali pejabat dan tenaga ahli :
·
sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
atau
·
ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan
keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang
berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.
Sanksi karena :
1.
ALPA: Pidana kurungan selama-lamanya satu tahun, dan
denda setinggi-tingginya Rp25.000.000,00
2.
SENGAJA : Pidana Penjara selama-lamanya dua tahun, dan
denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,00
Pasal 36A: Pegawai Pajak yang: terbukti
melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak, menguntungkan diri
sendiri, diancam dengan pidana Pasal 368 KUHP;
dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya:
dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya:
1.
memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu,
2.
untuk membayar atau
3.
menerima pembayaran, atau
4.
untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,
diancam dengan pidana Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tipikor dan perubahannya.
Akibat-Akibat Penggelapan Pajak
1. Dalam bidang
keuangan
Pengelakan pajak merupakan pos kerugian bagi kas negara
karena dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara anggaran dan
konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti kenaikan
tarif pajak, keadaan inflasi, dll.
2. Dalam bidang ekonomi
Pengelakan pajak sangat mempengaruhi persaingan sehat
diantara para pengusaha. Maksudnya, pengusaha yang melakukan pengelakan pajak
dengan cara menekan biayanya secara tidak wajar. Sehingga, perusahaan yang
mengelakkan pajak memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan pengusaha
yang jujur. Walaupun dengan usaha dan produktifitas yang sama, si pengelak
pajak mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pengusaha yang
jujur.
Pengelakan pajak menyebabkan stagnasi (macetnya) pertumbuhan
ekonomi atau perputaran roda ekonomi. Jika mereka terbiasa melakukan pengelakan
pajak, mereka tidak akan meningkatkan produktifitas mereka. Untuk memperoleh
laba yang lebih besar, mereka akan melakukan pengelakan pajak.
Langkanya modal karena wajib pajak berusaha menyembunyikan
penghasilannya agar tidak diketahui fiscus. Sehingga mereka tidak berani
menawarkan uang hasil penggelapan pajak tersebut ke pasar modal.
3. Dalam bidang
psikologi
Jika wajib pajak terbiasa melakukan penggelapan pajak, itu sama saja
membiasakan untuk selalu melanggar undang-undang. Jika wajib pajak menggelapkan
pajak, maka wajib pajak mendapatkan keuntungan bersih yang lebih besar. Jika
perbuatannya melangggar undang-undang tidak diketahui oleh fiscus, maka dia
akan senang karena tidak terkena sangsi dan menimbulkan keinginan untuk
mengulangi perbuatannya itu lagi pada tahun-tahun berikutnya dan diperluas lagi
tidak hanya pada pelanggaran undang-undang pajak, tetapi juga undang-undang
yang lainnya.
Sumber Referensi :
http://amtadin.blogspot.com/2016/04/penggelapan-pajak.html
Sumber Referensi :
http://amtadin.blogspot.com/2016/04/penggelapan-pajak.html
Apa itu Pajak ?
Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya
Post by Azimaki
Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate")
adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat
dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles
E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan
terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang
digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.[1]
Pajak adalah
pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk
kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak
akan merasakan manfaat dari pajak secara
langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk
kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk
melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Ciri-ciri Pajak
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN
2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan
pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pajak Merupakan Kontribusi
Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki
kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga
negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga
negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp2.050.000
per bulan. Jika Anda adalah karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun
pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari Rp2 juta, maka wajib
membayar pajak. Jika Anda adalah wirausaha, maka setiap penghasilan akan
dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP
46 tahun 2013).
2. Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat
subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam
undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak
membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi
administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi.
Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah
uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan
salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar
pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang
dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda,
fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda,
dan lain-lainnya.
4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam
undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang
mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Perspektif
Pajak Dari Sisi Ekonomi dan Hukum
Sebagai sumber pendapatan utama
negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum.
Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:
a)
Pajak dari perspektif ekonomi
Hal ini bisa dinilai dari beralihnya
sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik
(masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi
menjadi berubah, yaitu:
Pertama, berkurangnya kemampuan
individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan
jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuan
keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan
kebutuhan masyarakat.
b)
Pajak dari perspektif hukum
Perspektif ini terjadi akibat adanya
suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya
kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara.
Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan
untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang
dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian
hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak
sebagai pembayar pajak.
Fungsi
Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Fungsi Pajak via cfo-india.in
Pajak memiliki peranan yang
signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan
sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan,
termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa
fungsi, antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan
keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas
negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan
menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk
melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.
Fungsi mengatur tersebut antara lain:
·
Pajak dapat
digunakan untuk menghambat laju inflasi.
·
Pajak dapat
digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor
barang.
·
Pajak dapat
memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam
negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
·
Pajak dapat
mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin
produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan
dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan
kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk
menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi
inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang
beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau
deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat
ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas
merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk
Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang
pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia
adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
Tanggung jawab atas kewajiban
membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban
tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem
Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban
melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha
sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi
Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis
Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat
Ada beberapa jenis pajak yang
dipungut pemerintah dari masyarakat atau wajib pajak, yang dapat digolongkan
berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.
1.
Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak
digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.
a)
Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung merupakan pajak
yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan
tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala,
tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang
menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang
mewah, di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.
b)
Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak langsung merupakan pajak yang
diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak
yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak
yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang
terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain.
Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.
2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi pemungutnya,
pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.
a)
Pajak Daerah (Lokal)
Pajak daerah merupakan pajak yang
dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri,
baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya: pajak
hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.
b)
Pajak Negara (Pusat)
Pajak negara
merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait,
seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang
tersebar di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak
pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan
masih banyak lainnya.
3.
Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek dan subjeknya,
pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.
a)
Pajak Objektif
Pajak
objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya:
pajak impor, pajak
kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.
b)
Pajak Subjektif
Pajak subjektif
adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya: pajak
kekayaan dan pajak
penghasilan.
Semua pengadministrasian yang
berhubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan
pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah, dilaksanakan di Kantor
Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah
setempat.
Manfaatnya
Demikian ulasan mengenai pengertian
pajak dan fungsinya, semoga bermanfaat bagi kita semua. Sebagai warga negara
kita wajib taat membayar pajak. Sedangkan pemerintah sebagai pengelola harus
dapat memanfaatkan pajak dengan semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat.
Semoga kita semua dapat merasakan manfaat dari pajak secara maksimal.
Sumber Referensi :
https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya
Ciri-ciri Pajak via dentalcpas.com
Perspektif Pajak via staticflickr.com
Fungsi Pajak via cfo-india.in
Jenis Pajak via mmbiztoday.com
Sumber Referensi :
https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya
Ciri-ciri Pajak via dentalcpas.com
Perspektif Pajak via staticflickr.com
Fungsi Pajak via cfo-india.in
Jenis Pajak via mmbiztoday.com
Subscribe to:
Posts (Atom)